"Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama BNPT dengan Kejagung ini kita nyatakan penting dan strategis sejalan dengan munculnya berbagai aksi teror," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Nota kesepahaman ini juga dihadiri Wakil Jaksa Agung Arminsyah, Jambin Bambang Waluyo, Jamintel Jan Maringka, Jampidum Noor Rachmad, Jampidsus Adi Toegarisman, Jamdatun Loeke Larasati, Kabadiklat Setia Untung Arimuladi. Acara ini juga disaksikan oleh jajaran kejaksaan di daerah melalui video conference.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jajaran BNPT yang hadir diantaranya Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius, Sekretaris Utama BNPT Adang Supriatna, Deputi Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Abdul Rahman Kadir, Deputi Penindakan Budiono Sandi.
Adapun lingkup nota kesepahaman tersebut adalah penegakan hukum penanggulangan terorisme, pertukaran data informasi dalam rangka pencegahan penyebaran paham radikal dan penanggulangan terorisme, penyelenggaraan sosialisasi masyarakat umum mencegah paham radikal terorisme.
Serta penyelenggaraan pengawasan terhadap orang, barang, dan infiltrasi paham radikalisme. Pemberian pendapat bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha, peningkatan kompetensi teknis para pihak dalam penanggulangan terorisme, terakhir pelibatan jaksa dari upaya lintas sektoral BNPT.
"Nota kedalaman ini dibuat perjanjian lebih rinci dan terarah sesuai kebutuhan bersama penguatan lembaga. Perjanjian tentang tupoksi tindak pidana Terorisme. Tipidum kejaksaan merupakan keharusan. Didukung alat bukti yang cukup, ketidaksempurnaan karena lemahnya alat bukti akan sulit akan menyulitkan persidangan. Sangat butuh koordinasi berkas perkara, alat bukti, disamping peningkatan kapabilitas jaksa," kata Prasetyo.
Sementara itu Suhardi berharap MoU tersebut dapat meningkatkan kerjasama khususnya dalam proses penututan di persidangan. Tetapi dia berharap koordinasi dalam penanganan terorisme semakin kuat.
"Maksud dan tujuan sebagaimana pijakan dan menjernihkan penanggulangan terorisme di Indonesia. Pak Jaksa Agung apa yang kita tandatangani ini sudah di laksanakan. Teman-teman kejaksan sudah membantu kasus terorisme khususnya di penuntutan," ujar Suhardi. (yld/rvk)











































