MK soal Ambang Batas Capres: Ini Sering Digugat, Apa Bedanya?

MK soal Ambang Batas Capres: Ini Sering Digugat, Apa Bedanya?

Zunita Amalia Putri - detikNews
Selasa, 03 Jul 2018 12:29 WIB
Sidang gugatan ambang batas capres di MK (Zunita/detikcom)
Jakarta - Sejumlah pegiat demokrasi dan akademisi mengajukan gugatan ambang batas calon presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut majelis, gugatan ini sudah sering diajukan sehingga majelis membutuhkan alasan baru untuk apa aturan ini digugat.

"Untuk ajukan permohonan ini, tugas Saudara menjadi lebih berat mencari apa yang belum dipenuhi. Ini kan sebelumnya sudah diputus, jadi kalau perkara yang sudah diputus itu kan kalau Anda ingin ajukan ini harus ada alasan berbeda. Mestinya, sebelum kita diskusikan ke anggota lain, jauh lebih sederhana kalau para pemohon bisa membuat matriks. Kira-kira apa yang sebelumnya sudah ada dan apa bedanya dengan alasan yang diajukan sekarang supaya ini bisa dikontraskan," ucap hakim MK Saldi Isra di sidang perdana uji materi UU Pemilu di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (3/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saldi menyarankan para pemohon tersebut membuat alasan baru kemudian dibandingkan dengan putusan yang telah diputus MK mengenai ambang batas capres.

"Oleh karena itu, salah satu yang kita sarankan adalah coba telaah putusan-putusan sebelumnya terkait Pasal 222 ini, lalu diputuskan sebelum itu ada alasan-alasan apa saja? Soalnya kalau kita lihat persoalan ini sebelumnya sudah muncul. Nah yang perlu ditunjukkan ke kami itu adalah alasan berbeda apa yang perlu ditunjukkan pemohon kepada kita," ungkap dia.

Selain Saldi, anggota hakim panel I Dewa Gede Palguna menyarankan pemohon memberikan bukti alasan hukum konstitusional yang baru agar dapat dipertimbangkan oleh hakim.



"Untuk membuktikan kebaharuan, sebenarnya yang disebut hukum acara itu bukan sekedar alasan tapi hukum konstusionalnya harus baru. Artinya, di situ harus selalu ada alat konstusionalnya, seperti baik yang menyangkut pokok permohonan atau legal standing. Saya juga mau katakan buatlah semacam perbedaan antara permohonan ini dengan yang sebelumnya supaya dapat dipertimbangkan oleh kami," tegas Gede.

Sebelumnya, sejumlah aktivis, akademisi, pegiat demokrasi, dan tokoh masyarakat menggugat UU Pemilu No 7/2017 ke MK. Mereka keberatan atas Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas capres. Adapun gugatan ini diajukan oleh sejumlah aktivis dan tokoh. Nama-nama penggugat tersebut adalah M. Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar N. Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga Dwimas Sasongko, Dahnil Anzar Simanjuntak, Titi Anggraini, dan Hasan Yahya.

Sebelumnya, gugatan serupa pernah diajukan Partai Idaman yang dipimpin Rhoma Irama, Perludem, hingga Yusril Ihza Mahendra. Gugatan mereka juga sudah diputus dan tak dikabulkan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads