"Ya, kami pimpinan telah mengundang seluruh pihak-pihak terkait atas permintaan Komisi II. (Besok rapat dengan) KPU, Bawaslu, Kemendagri, Jaksa Agung dan Kemenkum HAM," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Bamsoet mengatakan polemik ini harus segera diselesaikan. Bamsoet menyarankan KPU agar tak membuat aturan larangan yang diduga bertentangan dengan UU Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga 'Alasan Menkum HAM Tolak PKPU Koruptor Dilarang Nyaleg':
Bamsoet melanjutkan memerinci saran-sarannya kepada KPU soal PKPU itu. Bamsoet menyarankan KPU agar mengumumkan caleg-caleg mantan terpidana koruptor agar ada efek terhadap partai politik.
"Yang poin pertama mengganti poin pelarangan adalah partai untuk tidak mencalonkan mantan terpidana. Kedua, KPU akan mengumumkan secara tebuka calon terpidana tersebut sehingga akan merugikan partai yang bersangkutan. Itu lebih elegan," urai Bamsoet.












































