Dalam catatan detikcom, Senin (2/7/2018), perkara ini berawal ketika MA pada 9 Desember 2016 menyatakan Yayasan Supersemar menyelewengkan duit negara lewat ketokan palu pada tingkat kasasi. Supersemar pun dihukum membayar uang triliunan rupiah sebagai bentuk ganti rugi ke negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan putusan yang dikutip dari website MA, yayasan tersebut menyelewengkan dana yang dihimpun dari masyarakat. Seharusnya untuk pendidikan, tetapi malah dilarikan ke bisnis kroni Soeharto.
"Menghukum Tergugat II (Yayasan Supersemar) untuk membayar kepada Penggugat (Republik Indonesia) sejumlah 75 persen x US$ 420.002.910,64 = US$ 315.002.183,00 dan 75 persen x Rp 185.918.048.904,75 = Rp 139.438.536.678,56," putus ketua majelis Suwardi, dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Sultoni Mohdally.
Nah, berdasarkan kurs pada hari ini, dolar AS senilai Rp 14.390, dengan perhitungan itu, Yayasan Supersemar harus mengembalikan uang US$ 315.002.183 x Rp 14.390 = Rp 4.532.881.400.000. Jumlah itu harus ditambah uang rupiah yang harus dikembalikan, yaitu Rp 139.438.536.678.
Alhasil, total uang yang wajib dikembalikan Yayasan Supersemar sebesar Rp 4.672.319.936.000 atau Rp 4,6 triliun.
Tetapi hingga hari ini juga, Yayasan Supersemar baru membayar senilai Rp 241,8 miliar dari total Rp 4,4 triliun (jika mengacu kurs dolar hari ini), yang harus dibayar ke negara. Saat ini proses eksekusi sisa kewajiban Supersemar dalam tahan penilaian tim appraisal atau penaksir nilai aset. (rvk/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini