"Saya tidak memungkiri kedekatan saya dengan Khairudin, tapi bukan berarti tindakan Khairudin adalah perintah saya. Tindakan Khairudin bukan atas perintah saya. Khairudin lebih banyak punya andil atas timnya. Khairudin lebih banyak punya network dibandingkan saya. Jadi saya keberatan jika saya yang dikatakan memerintah Khairudin," ujar Rita membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Dalam pleidoinya, Bupati Rita juga bercerita awal mulanya masuk ke dunia politik. Dia mengaku kecewa terhadap orang yang dipercayainya, termasuk orang yang mendorongnya masuk ke dunia politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video 'Tuntutan Jaksa untuk Bupati Rita Sangat Subjektif':
"Dari hati yang paling dalam, kekecewaan terhadap orang-orang kepercayaan saya dan orang-orang terdekat saya, yang sudah saya anggap saudara, sebagai kakak, sahabat, adik, yang punya andil saya besar mendorong saya jadi kepala daerah," kata Rita.
Dia menceritakan awal kariernya ke dunia politik atas permintaan ayahnya, yang juga mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais. Saat ayahnya ditahan, Rita mengatakan ayahnya berpesan kepadanya agar melanjutkan perjuangannya di kancah politik.
Khairudin, yang juga didakwa dalam kasus yang sama, juga mendorong Rita masuk ke dunia politik. Khairudin merupakan mantan anggota DPRD Kukar dari Fraksi Golkar.
"Beliau berpesan untuk melanjutkan perjuangan beliau untuk Kukar lebih baik. Masih terngiang ucapan ayah saya itu. 'Rita, kamu harus anggota DPRD, dan Kahirudin akan mendukung. Mulai saat itu, Kahirudin mendukung saya maju di dapil 3. Meskipun kami menjadi caleg berdua, Khairudin sering turun di dapil saya untuk meyakinkan warga untuk memilih saya. Oleh karena itu, saya menaruh hormat kepada Khairudin," ujar Rita.
Saat pilkada pada 2010, Rita sempat menolak maju mencalonkan diri, tetapi tetap dipaksa Golkar.
"Singkat cerita, saya dipaksa kiri-kanan untuk maju, terutama Khairudin. Akhirnya saya maju dan menang meski saya berhadapan dengan enam pasang calon lainnya dan menghadapi kampanye hitam yang terus-menerus ditujukan kepada saya. Saya sempat bergetar ketika memenangi pilkada tersebut. Saya ceritakan ini adalah karena ini kondisi awal saya memimpin sebuah daerah," ujarnya.
Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Khairudin dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Rita dan Khairudin diyakini menerima uang gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Rita dan Khairudin menerima gratifikasi dari berbagai pihak melalui dinas Pemkab Kukar.
Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.