Pelapor Bamsoet bernama Vita Setyaningrum, pemilik sebidang tanah di wilayah Klungkung, Bali. Dia menuduh Bamsoet menyerobot jalan akses ke pantai yang merupakan haknya.
Saat dimintai konfirmasi pada Kamis (28/6), Vita mengatakan suaminya, yang berkewarganegaraan Amerika Serikat, membeli sebidang tanah di Banjar Tegal, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, dengan nomor sertifikat 22.06.03.07.4.00031. Vita lalu menjelaskan perihal kondisi dan kepemilikan tanah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Vita mengirimkan foto udara lokasi tanahnya. Dia menandai tanahnya dengan garis putih dan simbol 'VS'. Sedangkan tanah yang disebutnya milik Bamsoet ditandai dengan simbol 'BS'.
Dari gambar yang dikirim Vita, terlihat tanah miliknya berada di antara tanah-tanah milik Bamsoet. Nah, yang jadi masalah adalah jalan kecil menuju pantai yang ditunjukkan dengan garis putih panjang di gambar tersebut.
Jalan kecil itu, kata Vita, merupakan haknya. Namun, masih menurut Vita, jalan itu diserobot oleh Bamsoet dengan cara ditutup tembok sehingga ia tak lagi bisa mengakses pantai. Dengan penembokan itu, tanah Bamsoet menjadi terhubung.
![]() |
Vita melaporkan Bamsoet ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2018 atas dugaan penyerobotan tanah dengan Nomor LP/618/IV/2018. Vita menyebut masalah ini lalu dilimpahkan ke Polda Bali berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor B/3277/V/Res.7.4/2018 Tanggal 15 Mei.
Bamsoet membantah semua tuduhan Vita, termasuk menyebut gambar denah tanah yang diumbar Vita sebagai data ngawur. Dia juga balik melaporkan Vita dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Ngawur. Memang saya punya tampang penyerobot?" ujar Bamsoet saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/6/2018).
Bamsoet menegaskan tak main serobot tanah orang. Bamsoet menyebut Vita telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Tudingan penyerobotan 36 meter persegi terhadap saya oleh Vita yang mengaku bersuami WNA bernama Keven adalah fitnah dan pencemaran nama baik karena tudingan tersebut tanpa dasar dan fakta hukum," ucap Bamsoet.
Selagi kasusnya bergulir, Vita mengaku mendapat ancaman. Dia mengaku terpaksa meninggalkan rumahnya karena ancaman yang datang.
"Sudah banyak ancaman yang terjadi, mulai mau dibunuh dan penggerebekan tengah malam dengan oknum polisi membawa senjata laras panjang. Dan ini sudah dilaporkan langsung ke Propam Mabes Polri. Ancaman mulai banyak muncul sejak pelaporan penyerobotan tanah yang dilakukan Bambang Soesatyo, dan rumah kami diawasi 24 jam oleh oknum yang diduga intel polisi," kata Vita lewat pernyataan tertulisnya, Senin (2/7/2018).
![]() |
Bamsoet menanggapi pengakuan Vita. Dia menyebut Vita sudah membuat laporan palsu.
"Menurut saya, ini semakin ngawur. Ini sudah bisa dijerat pakai delik pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Karena menyebarkan kebohongan dan menyerang kehormatan. Dalam laporan terdahulu juga sudah didapat fakta bahwa yang bersangkutan memberikan laporan palsu," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (2/7/2018).
Bamsoet juga sudah melaporkan balik Vita ke Polda Bali. Laporannya bernomor Dumas/587/VI/2018/SPKT Polda Bali tertanggal 4 Juni 2018.
"Kasusnya segera ke pengadilan dan sepenuhnya saya serahkan pada proses hukum yang berlaku. Pernyataan Vita juga telah menyinggung kredibilitas institusi Polri," ujarnya.
Bamsoet juga menyatakan sudah cukup bicara soal tuduhan penyerobotan tanah. Dia menyerahkan kasus itu ke penegak hukum. (tor/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini