"Menurut saya, ini semakin ngawur. Ini sudah bisa dijerat pakai delik pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE karena menyebarkan kebohongan dan menyerang kehormatan. Dalam laporan terdahulu juga sudah didapat fakta bahwa yang bersangkutan memberikan laporan palsu," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (2/7/2018).
Bamsoet juga sudah melaporkan balik Vita ke Polda Bali. Laporannya bernomor Dumas/587/VI/2018/SPKT Polda Bali tertanggal 4 Juni 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan masuknya laporan Ketua DPR Bambang Soesatyo ke Polda Bali terhadap Vita Setyaningrum.
"Iya ada laporan balik tentang pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu dari beliau," ujar Kombes Hengky. (gbr/tor)