"Kepada suami saya, saya terima kasih, yang telah bersabar dan membimbing anak saya. Semoga kelak anak saya dapat berjuang bersama yang akan datang," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Rita juga menyampaikan kekecewaannya terhadap orang-orang yang dia anggap sebagai saudara dan sahabat. Dia meminta maaf kepada masyarakat Kukar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak lupa saya juga sampaikan maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara tempat saya mengabdi dan diri saya agar kejadian yang dialami diri saya menjadi perhatian dan pelajaran bersama dan tidak pernah terjadi lagi seperti ini di masa akan datang di Kutai Kartanegara," tutur dia.
Rita menyanggah tuduhan jaksa KPK yang menyebutnya meminta uang terkait pengurusan proyek di Kukar.
"Dari cerita perjuangan saya sebagai kepala daerah, saya memang pernah meminta teman-teman Golkar untuk menjaga dan membantu saya dalam roda pemerintahan. Tapi catat, Yang Mulia, bukan meminta uang fee atau setoran atau proyek-proyek di Kukar," tegas Rita.
Baca juga: Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara |
Rita mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa sangat tinggi, yakni 15 tahun. Padahal, menurutnya, perbuatan itu tidak dilakukan.
"Ketika saya membaca tuntutan JPU, jujur, rasanya sedih dan saya mau pingsan. Tapi saya simpan dalam hati. Bagaimana mungkin saya menerima uang sebanyak Rp 200 miliar lebih. Saya mencoba ingat-ingat kembali, dan itu semua tidak benar. Saya menjerit atas nama keadilan. Saya menjerit sekuat yang saya mampu," ujarnya.
"Saya memang dekat dengan Khairudin sebagai teman, sahabat, dan penasihat. Chat-chat saya dengan Khairudin yang ditunjukkan JPU tidak membuktikan saya memerintahkan Khairudin untuk mengambil fee-fee proyek. Itu hanya membuktikan kedekatan saya, dan foto-foto dalam dakwaan dan tuntutan adalah foto-foto kegiatan yang ada di FB saya. Itu juga tak membuktikan saya memerintahkan Khairudin, Junaedi, Andi Sabrin untuk mengambil fee proyek," imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Rita dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita diyakini menerima uang gratifikasi Rp 248 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik selama 5 tahun. (yld/fdn)