NasDem Khawatir Larangan Eks Koruptor Nyaleg Ganggu Pileg 2019

NasDem Khawatir Larangan Eks Koruptor Nyaleg Ganggu Pileg 2019

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 02 Jul 2018 20:06 WIB
NasDem Khawatir Larangan Eks Koruptor Nyaleg Ganggu Pileg 2019
Johnny G Plate (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - NasDem khawatir peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) bakal mengganggu Pileg 2019.

"Kami berharap jangan sampai PKPU nanti mengganggu jalannya proses pemilu. Karena sudah makin dekat, sebentar lagi orang sudah harus mendaftar. Perlu jelas dan perlu sama prinsipnya," kata Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate kepada detikcom, Senin (2/7/2018).

Kekhawatiran NasDem didasarkan pada rawannya gugatan PKPU tersebut. Apalagi masih ada perdebatan soal PKPU larangan eks koruptor nyaleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Karena itu, kita berpikir persepsinya harus disamakan. Perlu ada rapat dengan Komisi II untuk menyamakan persepsinya terkait dengan PKPU itu. Karena ini penyelenggara pemilu ada dua pendapat yang berbeda. Bawaslu berbeda, KPU berbeda," ujarnya.

Johnny juga menyayangkan sikap KPU yang berkeras mengatur larangan eks koruptor nyaleg. Padahal aturan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Indonesia (adalah) negara hukum. Lembaga negara harus taat pada hukum. Kalau lembaga negara tidak sejalan atau tidak menerapkan hukum dengan tepat, ini akan berdampak pada kepatuhan hukum oleh rakyat. Jangan sampai rakyat melihat, 'Oh, ini ada ketidakpatuhan.' Ini yang perlu diperjelas. Agar memang hukum itu diterapkan dengan benar," tutur Johnny.

NasDem, sambung Johnny, tetap akan mengacu pada UU yang ada, khususnya UU Pemilu.

"Sebagai pembuat UU, tentu perlu konsisten kecuali kami merevisi UU itu. Kalau revisi UU kan nggak mungkin saat ini. Jangan sampai ada ketidakpastian, bahaya. Proses pemilu harus berjalan sesuai jadwal, jangan sampai terhalang atau terganggu dengan ini," kata Johnny.



KPU akhirnya meneken PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 dan telah resmi menerbitkannya. Dengan aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon anggota legislatif.

Berikut bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU yang diterbitkan pada Sabtu, 30 Juni 2018, yang berkaitan dengan aturan tersebut:

Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. (mae/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads