"Prinsipnya, penyelenggara pemilu sudah ada, pengawas ada, tugas Polri mengamankan. Kalau dari KPU minta perlu pengamanan, pasti kita akan lakukan itu. kita ada SOP-nya, misalnya pengamanannya dari jarak berapa. Tugas pengamanan kalau ada permintaan ya harus dilaksanakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau close semua, saya kira harus didudukkan pada porsinya. Jadi kalau mau sebagai pengontrol, media adalah pengawas, harus diberi akses walau tidak seluas-luasnya. Dalam jarak tertentu sehingga betul orang bisa dengar dan lihat fair. Jadi jangan timbul kecurigaan," ujar Setyo.
Setyo menyampaikan, jika merasa polisi melakukan pelanggaran, masyarakat dapat membuat laporan ke pihak Propam.
"Kalau itu terjadi, ya bisa dilaporkan ke Propam. Ada mekanismenya," sambung Setyo.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kapolres Makassar Kombes Irwan Anwar menjelaskan ada 12 kecamatan di wilayah hukumnya yang melakukan penghitungan suara. Di salah satu kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)-nya meminta polisi membatasi ruang gerak wartawan.
"Media kemarin katanya nggak boleh meliput, itu bukan nggak boleh meliput. Jadi dari 12 kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Makassar, satu kecamatan tidak mengizinkan (wartawan) masuk ke dalam area pleno. Tapi boleh (meliput) dari jendela, dari pintu, tapi jangan masuk ke dalam areanya. Teman-teman wartawan maunya masuk ke dalam (area penghitungan suara)," jelas Irwan kepada detikcom.
Irwan menceritakan dasar larangan, menurut PPK setempat, area hanya boleh dimasuki pihak anggota KPU, Panwaslu, dan saksi masing-masing kubu yang berkompetisi di pilkada. Irwan menegaskan polisi hanya menjalankan permintaan PPK.
"Kalau menurut PPK, yang tidak berkenan itu kan, kalau (PPK) yang lain kan oke tuh (wartawan masuk area pleno), yang menolak itu PPK salah satu kecamatan yang mendasari pelaksana itu hanya boleh KPU, Panwaslu dan saksi-saksi para calon. (Pihak) yang lain boleh meliput, tapi di luar. Jangan masuk ke arenanya, bukan dilarang meliput," terang Irwan.
"Cuma bahasa teman-teman wartawan kan dilarang. Yang menjaga pintu kan polisi atas permintaan PPK, jadi kesannya kan polisi yang melarang," sambung dia.
Mantan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini menyampaikan masalah itu sudah terselesaikan setelah polisi dan PPK berkoordinasi.
"Tapi sudah clear, semua (wartawan) sudah boleh masuk. Kita siapkan tempat, tapi terbatas 4 sampai 6 kursi. Itu silahkan giliran meliputnya dan ada ID card yang disiapkan PPK," ungkap Irwan. (aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini