"Kami bekerja sesuai UU, merujuk pada UU," kata Abhan, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
"Kami mendukung upaya supaya parlemen bersih dari mantan napi tapi pengaturannya tidak dengan bertabrakan dengan UU," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abhan, pemberlakuan PKPU soal larangan eks koruptor nyaleg akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Aturan tersebut rawan gugatan.
"Kami sudah sampaikan ya memang ada ketidakpastian. Pas RDP (rapat dengar pendapat) udah pernah (kami sampaikan) prinsip pendapat kami, kami kembalikan pada UU," kata Abhan.
Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya meneken PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dengan aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon legislatif.
"Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," demikian bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU. (mae/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini