"Sebetulnya itu menjadi catatan buat kita semua dengan banyaknya kasus yang dilakukan oknum-oknum, tentunya ini membuat wibawa dan citra dewan kan lebih baik. Tentu aturan tentang itu saya menyambut positif dan bagus," kata Riano saat dihubungi wartawan, Senin (2/7/2018).
Dalam upaya memperbaiki kualitas anggota dewan, menurut Riano, seharusnya tak hanya mantan napi kasus korupsi saja yang dilarang maju dalam Pileg 2019. Napi kasus pidana lain seharusnya juga dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga 'Polemik Larangan Eks Koruptor Nyaleg, KPU Minta Presiden Ubah UU':
Riano menuturkan KPU juga harus menjelaskan secara teknis mengenai larangan eks koruptor nyaleg itu. Agar, tak ada lagi anggapan melanggar hak asasi.
"Kan sebelumnya juga ada PKPU melarang terpidana yang masih di bawah jangka waktu lima tahun. Itu harus diatur juga. Supaya hak-hak mereka juga ketika sudah melewati masa itu, juga dilihat," tutur Riano.
"Maksud saya menghindari melanggar UU HAM, harus diatur secara lebih teknis aturannya. Jangan kita terkesan baik tapi tendensius. Harus juknis (petunjuk teknis) yang jelas," imbuh Ketua Komis A DPRD DKI itu.
Aturan mengenai eks napi korupsi dilarang nyaleg tertuang dalam Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. PKPU tersebut terbit, Sabtu (30/6) lalu.












































