"PKS sangat mendukung segala upaya untuk memberantas korupsi, termasuk dikeluarkannya PKPU sebagai tindakan preventif agar dari hulunya hingga hilir proses demokrasi kita disterilkan dari masalah korupsi," ujar Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Tonton juga video 'KPU: Eks Koruptor Pengkhianat Negara, Tak Layak Menjabat Lagi':
Dia beralasan masih banyak 'orang bersih' yang patut diberikan kesempatan untuk maju sebagai anggota DPR/DPRD. Selain itu, sebut Hidayat, aturan serupa ditetapkan untuk pencalonan presiden/wakil presiden serta pemilihan anggota DPD. Menurutnya, lebih baik aturan itu sekalian diseragamkan dalam semua pemilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih dari itu juga, aturan untuk pilpres dan pemilihan calon anggota DPD itu sudah berlaku tidak boleh dari mantan napi korupsi. Kenapa dibedakan antara untuk presiden, DPD, dan DPR dan DPRD? Toh hakikatnya sama," imbuh dia.
Karena itu, Hidayat memastikan PKS menaati PKPU yang memuat larangan eks napi korupsi maju caleg. Walaupun, kata Hidayat, tanpa larangan itu pun PKS tak pernah mencalonkan mantan napi korupsi sebagai caleg.
"Sejak dari awal PKS memang tidak pernah mencalonkan napi koruptor. Tidak pernah. Jadi walaupun tidak ada aturan ini, PKS tidak akan mencalonkan mantan napi koruptor," tegas dia.
Berikut bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU yang diterbitkan pada Sabtu, 30 Juni 2018 yang berkaitan dengan aturan tersebut:
Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini