"Saya nggak tahu apakah ini akan menimbulkan kekisruhan baru dan, menurut saya, seharusnya sebagai pejabat dalam negara patokannya adalah UU (undang-undang), nggak bisa mengambil langkah sendiri-sendiri," kata Bamsoet di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Saksikan juga video 'Alasan Menkum HAM Tolak PKPU Koruptor Dilarang Nyaleg':
PKPU yang dimaksud adalah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dalam peraturan itu, mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi dilarang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu artinya, saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat kita tidak cerdas," imbuh Bamsoet.
Berikut ini bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU, yang diterbitkan pada Sabtu, 30 Juni 2018, yang berkaitan dengan aturan tersebut:
Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini