Ketahuan Nyoblos 2 Kali, Ketua KPPS di Riau Ditahan

Ketahuan Nyoblos 2 Kali, Ketua KPPS di Riau Ditahan

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Minggu, 01 Jul 2018 12:37 WIB
Ilustrasi jari tinta Pilkada. Foto: Ari Saputra
Pekanbaru - Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kampar, Riau, SS ditahan polisi. Dia ketahuan menyoblos dua kali saat penyelenggaraan Pilkada Serentak pada Rabu (27/6/) lalu.

SS merupakan ketua KPPS di TPS 03, Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampat, Riau. Penahanan dilakukan lantaran SS terbukti melakukan pelanggaran dengan mencoblos dua kali. Dia mengaku melakukannya untuk mewakili istri.

"Dini hari tadi (ditahan). Setelah dilakukan pemeriksaan di Sentra Gakkumdu Kampar, langsung melakukan penahanan 1 x 24 jam. Akan diperpanjang apa bila diperlukan penyidik," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusidin Lubis, Minggu (1/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurut Rusidi, penahanan SS dilakukan Polres Kampar. Kepada tersangka dikenakan pasal 178 B Jo 178 UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas No 01 Tahun 2015 tentang peraturan UU No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU," kata Rusidi.

SS telah melakukan pencoblosan dalam Pilgub Riau. Alasannya, dia mencoblos dua kali untuk mewakili istrinya.

"Tersangka dua kali mencoblos di Pilgub Riau dengan alasannya mewakili istrinya. Istrinya dalam kondisi sakit. Tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri," kata Rusidi.


(cha/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads