"Sekarang sudah dibatalkan oleh MK, ya tidak ada upaya hukum lagi. DPR harus patuh terhadap apa yang diputuskan MK," kata Trimedya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hormati apa yang jadi keputusan mereka. Kita nggak bisa apa-apa lagi, karena kalau dilihat dari segi itunya, yang sudah diputuskan oleh 550 anggota melalui proses yang panjang," sebut politikus PDIP itu.
"Kita membuat UU itu kan dasarnya harus tiga: sosiologis, yuridis, filosofis. Kita membuat pasal demi pasal pasti merujuk pada tiga kriteria itu," imbuh Trimedya.
Pada Kamis (28/6), MK membatalkan tiga pasal dalam UU No 2/2018 tentang MD3. Ketiga pasal itu ialah Pasal 245, Pasal 73, dan Pasal 122.
Pasal 245 mengatur tentang rekomendasi MKD dalam pemanggilan anggota dewan. Pasal 73 mengatur kewenangan pemanggilan paksa, kemudian Pasal 122 memuat aturan soal penghinaan terhadap anggota dewan.
(tsa/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini