Lahan yang Didenda Rp 336 Miliar Kini Dikuasai Pemerintah

Lahan yang Didenda Rp 336 Miliar Kini Dikuasai Pemerintah

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 29 Jun 2018 10:14 WIB
Lahan bekas PT Kallista Alam (aceh/detikcom)
Aceh - Lahan seluas 1.600 hektare yang dibakar PT Kallista Alam saat ini sudah bukan lagi milik mereka. Lahan yang didenda Rp 366 miliar itu kini dikelola Dinas Perkebunan Aceh.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Aceh, Husaini Syamaun, mengatakan, pasca pencabutan izin usaha perkebunan PT Kallista Alam seluas 1.605 hektare, Pemerintah Aceh mengambil alih lahan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat perorangan menguasai bekas lahan yang dibakar tersebut.

"Pasca pencabuatan itu banyak masyarakat perorangan ingin menguasai, kalau tidak dijaga nanti akan dikuasai masyarakat. Kalau sudah dikuasai lebih rumit lagi penyelesaiannya," kata Husaini kepada wartawan, Jumat (29/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diwawancarai wartawan, Husaini didampingi Kadis Kehutanan Aceh Syahrial. Menurut Husaini, di dalam lahan seluas 1.600 hektare itu, 200 hektare di antaranya sudah terlanjut ditanam sawit. Nah, lokasi yang sudah ada sawit inilah kemudian dijaga agar tidak terjadi konflik baru.

Untuk pengelolaannya, Dinas Kehutanan Aceh melibatkan pihak ketiga yaitu koperasi Kopermas Sinpa. Hal ini dilakukan karena saat itu Dinas Kehutanan Aceh keterbatasan petugas untuk mengelolanya. Untuk mempertanggungjawabkan kepada para pihak, maka dicari pihak ketiga.

Tanda tangan perjanjian kerjasama ini dengan Kopermas Sinpa diteken pada 2 Maret 2015 lalu. Dari Dinas Kehutanan Aceh diteken oleh Husaini. Dalam surat perjanjian tersebut, disepakati jangka waktu kerjasama yaitu selama 10 tahun atau maksimal sampai akhir daur terhadap tanaman yang sudah usianya di atas 20 tahun.

Dalam perjanjian tersebut, juga disepakati yaitu koperasi memberikan kontribusi pendapatan sebesar 15 persen dari perkiraan harga jual sawit pasca penjualan. Dari 15 persen tersebut, 10 persen dibagi untuk Provinsi Aceh dan 5 persen untuk Kabupaten Nagan Raya.

"Kita persyaratkan kepada mereka ini khusus pada memanfaatkan sawit yang sudah terlanjur ditanam, tidak boleh ditanam baru. Habis masa panen berakhir artinya tidak ekonomis lagi harus diganti dengan tanaman kayu tidak boleh tanam sawit lagi," jelas Husaini.

Setelah setahun berjalan, pihak koperasi yang anggotanya dari mantan Komban Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini melanggar perjanjian. Mereka tidak pernah melapor perkembangan dan tanaman sawit di sana tidak diurus. Setelah tiga kali diberi peringatan, akhirnya perjanjian tersebut dibatalkan.

"Kita batalkan tahun 2016. Panen belum dilaporkan ke kita dan tidak diurus. Setelah kita lakukan peringatan 3 kali maka izin dicabut," ungkapnya.

Saat ini lahan tersebut kembali diambil alih Dinas Perkebunan. Pantauan detikcom, lokasi lahan ini memang berbatasan dengan lahan milik PT Kallista Alam. Di sana, tiga blok sudah ada kepala sawit namun tidak terurus. Sementara di blok yang lain belum terkelola.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Syahrial, mengatakan, pihaknya saat ini masih memikirkan tata pengelolaan lahan seluas 200 hektare tersebut yang sudah ditanami sawit. DLHK Aceh masih mencari pihak yang serius untuk mengelola lahan tersebut.

"Kita masih mencari pihak yang serius untuk mengelola lahan ini. Tugas kita untuk menyelamatkannya karena tanaman sawit itu masih potensial dikelola minimal sekali daur. Dan setelah itu harus dikembalikan lagi menjadi hutan," kata Syahrial. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads