Komunitas Kecewa MK Tolak Legalkan Ojek Online

Komunitas Kecewa MK Tolak Legalkan Ojek Online

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 29 Jun 2018 08:30 WIB
Ilustrasi Ojek Online (Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim)
Jakarta - Komunitas ojek online menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek online. Komunitas ojek online meminta MK melihat permasalahan ojek online secara luas.

"Jadi kami sangat menyayangkan hal tersebut karena harusnya MK dapat melihat masalah ini lebih luas, jangan membandingkan ojek pangkalan, kalau ojek pangkalan itu lokal sedangkan ojek online itu permasalahan nasional yang sudah tersebar di mana-mana dan terintegrasi beda dengan ojek pangkalan yang masing-masing di wilayah," kata
Ketum Aliansi Driver Online Christiansen Ferary Wilmar, ketika dihubungi, Jumat (29/6/2018).

Selain mengajukan uji materi, komunitas ojek online juga mendorong DPR melakukan revisi atas UU lalu lintas agar dapat mengakomodir roda dua menjadi trasportasi umum. Menurutnya DPR telah berjanji melakukan revisi tetapi belum berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi kami masih melakukan upaya supaya ini diakui, tidak bisa ini diatur hanya oleh Perda, kenapa karena ini satu suatu kebutuhan masyarakat secara umum nasional. Ini jumlahnya makin masif dan banyak, dengan kondisi seperti ini tentunya harus ada UU yang mengatur. Kami mendorong ada revisi UU lalu lintas melalui legislatif," imbuhnya.

"Informasi terakhir DPR lagi menyusun naskah akademik untuk melakukan revisi ini, itu lah yang masih kita tunggu. Kami sadari proses seperti ini memerlukan waktu, memang beda, dengan uji materi akan cepat ditindak lanjuti," sambungnya.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Hal itu menjawab gugatan para pengemudi ojek online yang cemburu lantaran tidak dibuatkan payung hukum layaknya taksi online.

Kasus bermula saat pengojek online, Yudi Arianto, dan 16 rekannya menggugat UU LLAJ. Mereka merasa haknya tidak dijamin UU. Apalagi, merujuk pada taksi online, pengemudi taksi online dilindungi UU LLAJ. Atas hal itu, Yudi dkk menggugat hal itu ke MK. Apa kata MK?

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian putus MK sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (28/6/2018).

Salah satu pertimbangan hakim adalah motor tidak diatur dalam UU lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LAJ).

"Sepeda motor bukanlah tidak diatur dalam UU LLAJ, sepeda motor diatur dalam Pasal 47 ayat 2 huruf a UU LLAJ. Namun, ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," ujar majelis. (yld/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads