"Saya kira tidak mengagetkan ya. Memang secara konstitusional itu sudah jelas pembatasan jabatan presiden atau wapres itu bagian dari keinginan reformasi," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Menurut Fadli, masa jabatan JK sebagai wapres sudah habis jika merujuk pada undang-undang. Dia pun mengapresiasi putusan MK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal terbukanya peluang JK maju sebagai capres, menurut Fadli, hal itu mesti dikaji ulang. Yang jelas, saat ini JK dipastikan tidak bisa maju lagi sebagai capres di Pilpres 2019 sebagaimana dengan wacana yang pernah berkembang.
"Itu juga bagian yang harus diinterpretasikan dengan keputusan yang ada dan konstelasi yang ada. Kalau misalnya konstelasi yang ada memungkinkan, ya itu tergantung yang bersangkutan. Pada dasarnya kan siapapun berhak untuk dipilih dan memilih," tutur Fadli.
"Jadi saya melihat bahwa keputusan ini dulu satu per satu menunjukkan bahwa Pak JK tidak bisa lagi seperti wacana yang sempat berkembang karena pembatasan tersebut," sambung dia.
MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden. Pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum terkait gugatan.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Gugatan UU Pemilu yang ditolak MK ini diajukan Muhammad Hafiz, Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.
Kuasa hukum penggugat, Dorel Amir sebelumnya mengatakan gugatan ini diajukan karena Jusuf Kalla, yang kini menjabat wapres, tidak bisa jadi peserta Pilpres 2019.
JK tidak bisa jadi peserta pilpres karena terbentur konstitusi dan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu, penggugat mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i. (tsa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini