KPK Tepis Tudingan Fredrich soal Berkomplot dengan Hakim

KPK Tepis Tudingan Fredrich soal Berkomplot dengan Hakim

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 18:54 WIB
Fredrich Yunadi (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Fredrich Yunadi tidak diterima divonis 7 tahun penjara dan malah menuding majelis hakim bersekutu dengan jaksa. Namun tudingan sepihak terdakwa perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto itu ditepis KPK.

"Majelis hakim telah menjalankan tugas secara independen dan imparsial," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (28/6/2018).


Febri mengingatkan Fredrich agar menghormati pengadilan. Apabila Fredrich tidak terima, KPK menyarankannya untuk menggunakan upaya hukum yang resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meskipun terkadang para pihak tidak setuju dengan putusan hakim, hal tersebut janganlah menjadi dasar untuk tidak menghormati institusinya. Karena hukum juga menyediakan upaya-upaya perlawanan dan keberatan," ujar Febri.


"Sebaiknya semua pihak sama-sama menghormati institusi peradilan," imbuhnya.

Sebelumnya, Fredrich menuding majelis hakim telah bersekutu dengan jaksa KPK. "Mereka betul-betul sedang berkomplot mengubah konstitusi Indonesia. Itu fakta. Kalian sudah lihat sendiri," kata Fredrich seusai persidangan.

Fredrich divonis 7 tahun penjara kasus merintangi penyidik KPK atas perkara proyek e-KTP. Fredrich terbukti sengaja menghalangi penyidik KPK atas tersangka Novanto. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads