"Majelis hakim telah menjalankan tugas secara independen dan imparsial," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (28/6/2018).
Febri mengingatkan Fredrich agar menghormati pengadilan. Apabila Fredrich tidak terima, KPK menyarankannya untuk menggunakan upaya hukum yang resmi.
"Meskipun terkadang para pihak tidak setuju dengan putusan hakim, hal tersebut janganlah menjadi dasar untuk tidak menghormati institusinya. Karena hukum juga menyediakan upaya-upaya perlawanan dan keberatan," ujar Febri.
"Sebaiknya semua pihak sama-sama menghormati institusi peradilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Fredrich menuding majelis hakim telah bersekutu dengan jaksa KPK. "Mereka betul-betul sedang berkomplot mengubah konstitusi Indonesia. Itu fakta. Kalian sudah lihat sendiri," kata Fredrich seusai persidangan.
Fredrich divonis 7 tahun penjara kasus merintangi penyidik KPK atas perkara proyek e-KTP. Fredrich terbukti sengaja menghalangi penyidik KPK atas tersangka Novanto. (haf/dhn)











































