"Majelis hakim telah menjalankan tugas secara independen dan imparsial," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (28/6/2018).
Febri mengingatkan Fredrich agar menghormati pengadilan. Apabila Fredrich tidak terima, KPK menyarankannya untuk menggunakan upaya hukum yang resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebaiknya semua pihak sama-sama menghormati institusi peradilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Fredrich menuding majelis hakim telah bersekutu dengan jaksa KPK. "Mereka betul-betul sedang berkomplot mengubah konstitusi Indonesia. Itu fakta. Kalian sudah lihat sendiri," kata Fredrich seusai persidangan.
Fredrich divonis 7 tahun penjara kasus merintangi penyidik KPK atas perkara proyek e-KTP. Fredrich terbukti sengaja menghalangi penyidik KPK atas tersangka Novanto. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini