"Meski kami menilai bahwa Pak JK adalah figur yang paling pas untuk mendampingi Bapak Joko Widodo di periode berikut, kami tentu mematuhi keputusan MK yang final dan mengikat tersebut," ujar Bendahara Fraksi PDIP DPR Alex Indra Lukman kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).
Terkait cawapres untuk Jokowi setelah JK dipastikan tak bisa lagi maju sebagai cawapres dalam kontestasi pilpres, Alex mengatakan PDIP telah memikirkannya. Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, disebut Alex, selalu melakukan koordinasi dengan Jokowi terkait cawapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PPP: Rommy Bisa Gantikan JK |
Lalu siapa nama cawapres Jokowi yang sedang digodok PDIP? Alex belum mau memerinci nama-nama tersebut.
"Semua tokoh yang berpeluang jadi cawapres sudah dalam kajian partai," singkat Alex.
Ketua DPP PDIP nonaktif Puan Maharani pada Minggu (25/2/2018) mengatakan opsi duet Jokowi-Jusuf Kalla (JK) bisa saja kembali terjadi. Meski demikian, Puan menyadari UUD 1945 membatasi masa jabatan wakil presiden hanya dua periode.
"Ya ini kan juga menjadi satu kajian," ujar Puan.
JK sendiri berkali-kali menegaskan ingin beristirahat setelah menjabat wapres periode 2014-2019. Partai Demokrat mendorong JK maju sebagai capres 2019 setelah MK menolak gugatan masa jabatan presiden-wapres.
"Saya ingin istirahat," sebut JK.
Diberitakan, MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden. Pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum terkait gugatan.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Hakim konstitusi dalam pertimbangan menyebut MK berwenang mengadili permohonan a quo. Tapi, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon, pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Gugatan UU Pemilu yang ditolak MK ini diajukan Muhammad Hafiz dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.
Kuasa hukum penggugat, Dorel Amir, sebelumnya mengatakan gugatan ini diajukan karena Jusuf Kalla, yang kini menjabat wapres, tidak bisa jadi peserta Pilpres 2019. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini