KPU menyatakan jika pilkada dimenangi kotak kosong, pencoblosan akan diulang. KPU akan menggelar pilkada ulang itu pada gelombang selanjutnya atau seusai Pilpres 2019.
"Sesuai ketentuan, akan ditentukan pemilihan tahun berikutnya atau gelombang berikutnya. Karena tahun berikutnya kita fokus pilpres, akan dilanjutkan pada pilkada serentak berikutnya," kata Ketua KPU RI Arif Budiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mengatakan hal ini setelah mendampingi rombongan pemantau pemilu dari luar negeri saat berkunjung di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Kamis (28/6/2018).
Namun Arif menegaskan akan menunggu hasil rekapitulasi dan penetapan yang dilakukan KPU (real count). "Tapi kita tetap menunggu hasil rekapitulasi atau tahapan berikutnya untuk menentukan pemenangnya," ujar Arif.
Di Pilkada Serentak 2018, ada 16 calon yang bertarung melawan kotak kosong untuk pemilihan wali kota dan bupati. Menurut hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, kotak kosong tersebut menang di sejumlah TPS pada Pilwalkot Makassar, Wilayah Lebak, Banten, dan Pilwalkot Tangerang.
Selama belum ada kepala daerah definitif, daerah tempat kotak kosong menang pada Pilkada Serentak 2018 untuk sementara akan dipimpin seorang pelaksana tugas (plt). Kepala daerah plt akan ditunjuk Kemendagri seperti yang diatur dalam UU 10/2016.
Aturan terkait kemenangan kotak kosong juga terinci pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 sampai 3 tentang pilkada dengan Satu Pasangan Calon. Pasal 25 tersebut berbunyi:
Baca juga: Pilkada 2018: Kotak Kosong Nyaring Bunyinya! |
(1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
(2) Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan Pemilihan serentak periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, penjabat Bupati dan Wakil Bupati, atau penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (jbr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini