"Kami ajukan banding, hari ini langsung buat akta banding," ucap Fredrich setelah mendengarkan pembacaan vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Di sisi lain, jaksa KPK masih memikirkan sikap selanjutnya. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara |
Sebelumnya, Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan. Fredrich terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Hakim menyebutkan Fredrich membuat rencana Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini