"Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB," kata Ketua PN Bantul Agung Sulistiyono kepada detikcom, Kamis (28/6/2018).
Kejadian bermula saat dibacakan putusan pidana kasus pasal perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 335 KUHP. Setelah putusan dibacakan, ada pengunjung tak terima dan mengamuk.
"Yang tidak puas putusan pengunjung sidang," ujarnya.
Karena tidak puas, pengunjung sidang itu merusak fasilitas pengadilan. Kaca pecah, TV monitor hancur, kursi berserakan, dan kaca jendela berkeping-keping. Saat ini, polisi masih melakukan olah TKP. (asp/rvk)











































