MK Tolak Gugatan JK Cawapres Lagi, PKB Bicara Peluang Cak Imin

MK Tolak Gugatan JK Cawapres Lagi, PKB Bicara Peluang Cak Imin

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 15:02 WIB
Muhaimin Iskandar (Foto: dok MPR)
Jakarta - PKB mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi UU Pemilu yang menginginkan Wakil Presiden Jusuf Kalla maju lagi sebagai cawapres pada Pilpres 2019. Wasekjen PKB Daniel Johan berharap putusan itu memperbesar peluang sang ketum, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), maju sebagai cawapres Presiden Joko Widodo.

"Iya, semoga (peluang makin besar). Itu harapan segenap kader dan kiai NU," ujar Daniel saat ditanya soal terbukanya peluang bagi Cak Imin jadi cawapres Jokowi, Kamis (28/6/2018).
Menurut Daniel, Cak Imin adalah sosok ideal untuk mendampingi Jokowi pada Pilpres 2019. Ada sejumlah alasan yang dibeberkannya.

"Sebagai ketua umum partai yang memiliki basis suara yang jelas, pengalaman politik dan bernegara yang teruji, bagian utuh dari NU yang menjadi basis umat terbesar di Indonesia," sebut anggota DPR itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengalaman legislatif dan eksekutif yang paham persoalan, bisa menambah elektabilitas Pak Jokowi, bagian dari kekuatan nasionalis dan Islam," imbuh Daniel.
MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden. Pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum terkait gugatan.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Hakim konstitusi dalam pertimbangan menyebut MK berwenang mengadili permohonan a quo. Tapi, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon, pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Gugatan UU Pemilu yang ditolak MK ini diajukan Muhammad Hafiz dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.

Kuasa hukum penggugat, Dorel Amir, sebelumnya mengatakan gugatan ini diajukan karena Jusuf Kalla, yang kini menjabat wapres, tidak bisa jadi cawapres di Pilpres 2019 sebab terbentur konstitusi dan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu, penggugat mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i. (tsa/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads