"Saya melihat, saya rasa, peristiwa ini harus disosialisasikan karena banyak yang belum tahu dan kenapa tak bisa dilepas hidup di perairan Indonesia. Ini sangat penting karena, kalau kesadaran ini tak ada, dikhawatirkan hobi begini yang punya dan memelihara karena ikannya makannya rakus, akhirnya mereka lepas ikannya," ujar Susi.
Susi menyampaikan itu saat menggelar video conference terkait delapan ekor ikan Arapaima gigas yang dilepas ke Sungai Brantas, Jawa Timur. Video conference dilakukan dari kediamannya di Pangandaran, Jawa Barat, bersama Kepala BKIPM Jakarta dan BKIPM Surabaya, Kamis (28/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, ikan Arapaima masuk dalam daftar 152 ikan yang dilarang masuk ke Indonesia karena berbahaya untuk lingkungan sekitarnya. Ikan Arapaima yang dilepas akan memangsa ikan-ikan lain di perairan sekitarnya. Hobi memelihara Arapaima bisa membahayakan ekosistem ikan-ikan lokal.
"Kalau ada ikan yang 2 meter panjangnya lepas, semua ikan lokal pasti habis dan ini tak bisa dimaafkan. Itu yang punya pasti tahu itu dilarang, jadi penegakan hukum harus dilakukan," ujar Susi. (idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini