"Kita belum tahu bagaimana keputusan hakim. Karena hakim sudah mendengarkan jaksa dan pleidoi daripada saya, sekarang kita menunggu," ujar Fredrich sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018)
"Ya kita tidak bisa mengharapkan apa-apa karena kalau lihat sistem sudah diset kelihatan sesuatu kalau kita bilang KKN. Mudah-mudahan masih ada keadilan," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Jaksa KPK menyebut Fredrich membuat rencana Setya Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK.
Fredrich pun menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini