Gugatan JK Maju Cawapres Lagi Ditolak MK, Hanura: Sayang Banget!

Gugatan JK Maju Cawapres Lagi Ditolak MK, Hanura: Sayang Banget!

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 13:20 WIB
Jokowi-JK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden. Gugatan yang berkaitan dengan wacana majunya kembali Wapres Jusuf Kalla menjadi cawapres itu cukup disayangkan Partai Hanura.

"Sayang banget nih, padahal JK masih cukup fit untuk berkiprah di kancah politik nasional," kata Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah kepada wartawan, Kamis (28/6/2018).

Inas juga punya alasan lain atas komentarnya itu. Menurut dia, JK merupakan sosok yang berpikir jernih dalam menyikapi kondisi politik nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Sebagai tokoh nasional, pemikiran JK masih jernih dalam menyikapi kondisi perpolitikan nasional," sebut anggota DPR yang duduk di Komisi VI itu.

Ke depan, Inas menyebut Presiden Joko Widodo punya pekerjaan rumah dalam memilih wakil presidennya pada Pilpres 2019. Dia mendorong Jokowi memilih sosok yang memiliki kapasitas yang mumpuni seperti JK.

"Tantangan ke depan, memerlukan wapres yang memiliki kapasitas sekaliber JK," ujarnya.


MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden. Pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum terkait gugatan.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Hakim konstitusi dalam pertimbangan menyebut MK berwenang mengadili permohonan a quo. Tapi karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon, pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Gugatan UU Pemilu yang ditolak MK ini diajukan Muhammad Hafiz dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.

Kuasa hukum penggugat, Dorel Amir, sebelumnya mengatakan gugatan ini diajukan karena Jusuf Kalla, yang kini menjabat wapres, tidak bisa jadi peserta Pilpres 2019.

JK tidak bisa jadi peserta pilpres karena terbentur konstitusi dan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu, penggugat mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i. (tsa/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads