Kasus e-KTP, Eks Dirut Quadra Solution Dituntut 7 Tahun Bui

Kasus e-KTP, Eks Dirut Quadra Solution Dituntut 7 Tahun Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 12:44 WIB
Anang Sugiana Sudihardjo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Anang diyakini jaksa KPK mendapatkan aliran duit terkait korupsi proyek e-KTP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).


Jaksa KPK menyebut Anang bisa mengerjakan proyek e-KTP setelah bertemu dengan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya. Dalam pertemuan itu, ada persetujuan commitment fee untuk pihak lain sebesar 10 persen, yaitu dengan perincian 5 persen untuk DPR dan 5 persen untuk Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas hal Anang menyanggupi dengan mengatakan: saya ikut aturan mainnya," ujar jaksa KPK.

Setelah itu, jaksa mengatakan tim Fatmawati merencanakan pengumuman lelang e-KTP dengan membentuk tiga konsorsium. Konsorsium PNRI beranggotakan Perum PNRI, PT Sandipala Arthapura, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Kemudian Murakabi, yang diketuai Irvanto, punya anggota PT Murakabi Sejahtera, PT Stacopa Raya, PT Sisindokom Lintasbuana, dan PT Aria Multi Graphia.


Konsorsium Astragraphia yang dibentuk beranggotakan PT Astragraphia, PT Trisakti, PT Pura Barutama, dan PT Kwarsa Hexagonal, dengan ketua Mayus Bangun.

Setelah itu, Konsorsium PNRI diusulkan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek KTP elektronik (KTP-E) Drajat Wisnu menjadi pemenang lelang meskipun masih dalam sanggah banding. Untuk itu, Anang, Andi Narogong, Paulus Tanos, Johannes Marliem, dan Isnu Edhi melakukan pertemuan untuk membahas pembagian commitment fee.

"PT Sandipala Arthapura bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh. PT Quadra Solution memberikan fee kepada Novanto dan anggota DPR sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan, Perum PNRI memberikan fee kepada Irman dan stafnya sebesar 5 persen. Dan keuntungan bersih masing-masing anggota konsorsium setelah dipotong pemberian fee tersebut adalah sebesar 10 persen," kata jaksa KPK.


Anang disebut jaksa juga melakukan pertemuan dengan para konsorsium di Sawangan, Depok. Jaksa menyatakan mereka membahas potongan harga yang diminta para vendor HP, Oracle, Microsoft, Fagro, L1/Biomorf, Canon, dan STI. Ketika itu, Johannes Marliem (Eks Dirut PT Biomorf) melalui sambungan telepon menyepakati harga diskon hardware dan software AFIS sekitar 10 persen.

Perusahaan Anang itu mendapatkan Rp 79.039.861.630 dari proyek e-KTP.

"Dirut anggota Konsorsium PNRI bersama tim teknisnya guna membahas harga barang dan margin keuntungan yang diharapkan, sehingga bisa diajukan harga penawaran," ujar jaksa.

Anang dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads