"Kita akan bicarakan dengan Organda untuk memastikan bahwa semua angkutan umum kita aman," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Anies menuturkan, demi mengantisipasi tindakan kriminal di angkutan umum, Pemprov DKI akan meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian. Jadi, begitu terjadi, dapat langsung ditangani secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penodongan di angkot 30A diketahui melibatkan sopir dan dua pelaku lainnya. Tiga pelaku tersebut sudah ditangkap oleh tim dari Polres Jakarta Utara.
Tiga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. (zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini