Bawaslu: Panitia Pemungutan Suara Sumenep Dianiaya KPPS

Bawaslu: Panitia Pemungutan Suara Sumenep Dianiaya KPPS

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 27 Jun 2018 21:57 WIB
Anggota Bawaslu Mochamad Afifudin (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Sumenep, Madura, yang dianiaya oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Penyebabnya, PPS menanyakan formulir C6-KWK atau surat undangan pemilihan kepada KPPS.

"Ada kejadian, salah satu TPS di Sumenep, Panitia Pemungutan Suara (PPS) kita, pengawas lapangan tingkat desa kita dianiaya karena menanyakan C6 terhadap KPPS," kata anggota Bawaslu Mochamad Afifudin di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2018).

Afif mengatakan, menanyakan hal teknis terkait penyelenggaraan pemilihan merupakan tugas pengawas pemilu. Namun, menurutnya, banyak tindak kekerasan yang terjadi karena hal ini.

"Pada intinya ketegasan pengawas dalam menanyakan teknis penyelenggaraan tingkat bawah memang menjadi tupoksi," kata Afif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi di lapangan, beberapa terjadi tindak kekerasan, termasuk di Dusun Sumur Kongo, Desa Timur Jangjang, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, yang terjadi pada pukul 08.00 WIB tadi," sambungnya.

Tonton juga 'Bawaslu Temukan 1.792 Pelanggaran di Pilkada 2018!':

[Gambas:Video 20detik]


Afif mengatakan petugas PPS itu mengalami luka-luka. Saat ini kasus penganiayaan ini tengah diproses kepolisian.

"Ini sedang ditangani karena sifatnya sampai membuat PPS kita berdarah-darah. Ini dalam proses penanganan kepolisian," tuturnya.
Bawaslu: Panitia Pemungutan Suara Sumenep Dianiaya KPPS
(ams/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads