Pemilik Bantah 'Konsultasi' Sebelum Lepas Ikan Arapaima ke Brantas

Pemilik Bantah 'Konsultasi' Sebelum Lepas Ikan Arapaima ke Brantas

Niken Purnamasari - detikNews
Rabu, 27 Jun 2018 19:38 WIB
Ikan Arapaima di Sungai Brantas. (Foto: dok. Ecoton)
Jakarta - Di video yang viral, seorang wanita mengaku telah berkonsultasi sebelum melepas ikan Arapaima gigas ke Sungai Brantas. Banyak netizen yang meminta agar pihak yang menjadi tempat konsultasi itu dibuka.

"Yang tanya ada undang-undangnya nggak? Semuanya pada protes ikan predator dilepas. Kita sudah konsultasi," ujar seorang wanita di video yang viral, seperti dilihat detikcom pada Rabu (27/6/2018).

Pemilik ikan predator itu, HG, sudah ditangkap dan diselidiki oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan (KIPM). Kepada penyidik, HG mengatakan tidak pernah melakukan konsultasi kepada pihak mana pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



HG juga membantah telah mendapat izin dari lembaga pemerintah untuk melepas ikan Arapaima ke Sungai Brantas.

"Saya tanya sudah konsultasi, sudah dapat izin. Siapa yang kasih izin, sosialisasi. Siapa yang kasih tahu. Dia mengelak. Itu cucunya (wanita di video viral) yang bilang gitu. Dia (HG) bilang nggak pernah dapat izin," ujar Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan (KIPM) wilayah Surabaya I, Muhlin, kepada detikcom.

HG juga mengaku tidak melepas ikan-ikan tersebut ke Sungai Brantas. Dia hanya menitipkan ke temannya saja.



"Kami masih selidiki. Kemarin dia bilang ke saya, dia ngasih (ikan Arapaima) ke teman. Dia titip jangan sekali-kali dibunuh karena ikan itu sudah lama dipeliharanya. Mengelaknya begitu. Titip pesan jangan dibunuh karena sudah keluar banyak biaya," kata Muhlin.

Padahal ikan Arapaima termasuk dalam daftar ikan yang dilarang masuk ke Indonesia. Larangan terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.



Dalam pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasukkan jenis ikan berbahaya dari luar negeri. Ikan Arapaima gigas masuk dalam salah satu daftar ikan yang dilarang itu.

Berikut isi Pasal 2 Permen KP Nomor 41 Tahun 2014:

(1) Setiap orang dilarang memasukkan jenis ikan berbahaya dari luar negeri, ke dalam wilayah Republik Indonesia.

(2) Jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Pengecualian pemasukan jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, yaitu penelitian dan/atau pameran/peragaan.

(4) Pengecualian pemasukan jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal. (nkn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads