"Bukti kita kumpulkan di penyelidikan, ini pecahan ada Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu," kata Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono kepada wartawan, Serang, Banten, Rabu (27/6/2018).
Panwaslu saat ini tetap melakukan pendalaman. Belum dijelaskan di mana terduga pelaku menyebarkan uang termasuk terkait dukungan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rudi, penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Tim Saber Politik uang yang dibentuk Sentra Gakkumdu langsung melakukan pengawasan langsung dan menindaklanjuti pelaku.
"Petunjuk lengkap. Kita tindaklanjuti, kami tidak menemukan kesuoitan laporan tersebut," ujarnya.
Pantauan detikcom di kantor Panwaslu Kota Serang di kawasan Sumur Pecung, ada 4 orang yang diperiksa oleh tim Gakkumdu berinisial MK, MH, ER, dan RS.