"Saya kira keluarga besar Muhammadiyah khususnya Ikatakan Mahasiswa Muhammadiyah dan lebih khusus Forum Komunikasi Alumni IMM merasa tersinggung dengan posting-posting saudara Syakieb Sungkar (terlapor) yang kita anggap nggak pantas, tidak senonoh, karena itu sudah dilakukan secara terbuka di media online yaitu Facebook ya kita melaporkan beliau," kata Sekjend Kornas, M Azrul Tanjung kepada wartawan, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isinya adalah mengunggah foto seseorang yang wajahnya wajah bapak Amien Rais tokoh bangsa, tokoh Muhammadiyah yang kita hormati tetapi dengan badan seorang yang maaf bertelanjang dada, kain compang-camping yang diikat di pinggang tanpa alas kaki," kata pengacara Azrul, Wa Ode Nur Zainab.
Zainab mengatakan terlapor adalah seorang yang paham intelektual dan mengerti tentang UU ITE. Ia mengatakan foto yang diunggah terlapor sudah masuk unsur SARA.
Ia juga mengatakan sebelum melakukan pelaporan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga Amien Rais. Zainab mengatakan keluarga Amien Rais menghubunginya dan menganggap unggahan foto meme Amien Rais itu sangat tidak patut.
Saat melapor, Azrul membawa bukti berupa print screnshoot Facebook terlapor yang menunjukkan foto meme Amien Rais. Ia mengatakan foto itu diposting langsung oleh Syakieb.
"(Pasal yang dilaporkan) UU ITE itu pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2. Terkait 28 ayat 2 karena inikan beliau simbol tokoh bangsa, tokoh agama bagi kalangan Muhammadiyah khususnya orang yang sangat dihormati jadi ini sangat menyinggung perasaan masyarakat khususnya kalangan Muhammadiyah," kata Zainab.
Laporan itu tertuang pada laporan polisi nomor: LP/B/787/VI/2018/BARESKRIM tanggal 26 Juni 2018.
![]() |
(rvk/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini