Papasan Mobil Berujung Gamparan Helm Baja ke 7 Polisi

Papasan Mobil Berujung Gamparan Helm Baja ke 7 Polisi

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 26 Jun 2018 21:02 WIB
Foto: Kapusdikmin Lemdikpol Kombes Ekotrio Budhiniar (dok Kapusdikmin)
Bandung - Kepala Pusat Pendidikan Administrasi (Kapusdikmin) Lembaga Pendidikan Polri Kapusdikmin Lemdikpol Kombes Ekotrio Budhiniar menganiaya 7 orang anak buahnya dengan helm baja. Penyebabnya sepele, gara-gara papasan mobil. Bagaimana ceritanya?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menceritakan, penganiayaan terjadi di markas Pusdikmin Lemdikpol, Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/6) pagi. Saat itu, mobil Kombes Ekotrio berpapasan dengan mobil boks pembawa makanan katering siswa Pusdikmin di gerbang markas. Mobilnya tak bisa melaju masuk.

Kombes Ekotrio pun marah. Dia turun dari mobilnya dan mengumpulkan semua petugas piket. Perwira menengah itu pun mengambil helm baja yang terletak di meja piket. Dia lalu melampiaskan emosinya dengan memukul kepala para anak buahnya itu secara bergantian dengan helm baja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ada 7 orang yang jadi korban penganiayaan Kombes Ekotrio. Mereka mengalami luka robek dan benjol di bagian kepala. Satu orang sempat mengalami muntah-muntah. Karena tak terima, seluruhnya melakukan visum dan melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat.

Papasan Mobil Berujung Gamparan Helm Baja ke 7 PolisiFoto: Korban pemukulan Kapusdikmin Lembaga Pendidikan Polri Kombes Ekotrio Budhiniar. (Istimewa)

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan ini. Menurutnya, tidak seharusnya Kombes Ekotrio melakukan tindak kekerasan.

"Tidak boleh, polisi tidak boleh marah seperti itu," ujar Setyo. Dia mengatakan, Kombes Ekotrio terancam sanksi etika kepolisian dan pidana.


Saksikan juga video 'Penjelasan Danrem 031 Terkait Penganiayaan Polantas di Pekanbaru':

[Gambas:Video 20detik]


Polda Jawa Barat langsung melakukan penyelidikan. Seluruh korban diperiksa untuk dimintai keterangannya.

"Semua (korban) sudah divisum. Sekarang sedang diperiksa," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat ditemui di sela-sela pemantauan TPS di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jabar, Selasa (26/6/2018).

Papasan Mobil Berujung Gamparan Helm Baja ke 7 PolisiFoto: Korban pemukulan Kapusdikmin Lembaga Pendidikan Polri Kombes Ekotrio Budhiniar. (Istimewa)

Irjen Agung menjelaskan, proses penanganan kasus penganiayaan ini akan dilakukan bertahap. Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar lebih dahulu memeriksa para korban, baru kemudian terlapor.

Irjen Agung mengatakan, Kombes Ekotrio terancam hukuman pidana Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Papasan Mobil Berujung Gamparan Helm Baja ke 7 PolisiFoto: Korban pemukulan Kapusdikmin Lembaga Pendidikan Polri Kombes Ekotrio Budhiniar. (Istimewa)

"Pasal 351 ada ancamannya maksimal 5 tahun kalau (korban) meninggal dunia. Tapi kan ini tidak, nanti dilihat dulu," kata Agung.

Sementara saat disinggung sanksi lainnya untuk Kombes Ekotrio, Irjen Agung menyatakan hal itu menjadi ranah Lemdikpol Polri yang menaungi Pusdikmin.

"Sanksi proses hukumnya kita. Tapi kalau yang lainnya oleh atasannya. Karena itu bukan di bawah saya ya, itu di bawah Lemdikpol," ujar Agung.

Papasan Mobil Berujung Gamparan Helm Baja ke 7 Polisi
(hri/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads