"Sampai pemecatan. Nah, yang (hukuman) sedang itu bisa tunjangan tidak diberikan atau penurunan pangkat satu tingkat atau dua tingkat," ujar Asman di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).
Menurut Asman, netralitas ASN sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017. ASN yang diduga tidak netral akan dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asman sendiri belum mendapat laporan soal ASN yang diduga tidak netral.
"Nah, laporan dari Bawaslu belum ada, tapi mungkin di daerah-daerah yang sedang diproses Bawaslu mungkin ada. Tapi kan belum bisa saya katakan ada karena belum sampai ke kami," kata Asman. (dkp/hri)











































