"Dua saksi diminta, saksi Wahyu dan Amrin untuk menunjang bukti pelaporan. Kita (pelapor) sudah di-BAP kemarin hampir 4 jam," ucap kuasa hukum Azwar Anas, Novel Bamukmin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/6/2018). Azwar juga hadir dalam kesempatan ini.
Wahyu maupun Amrin, diajukan sebagai saksi karena dia melihat pelapor membuka video ucapan Rahmat di YouTube itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau-beliau ini melihat langsung. Tidak ada bukti lagi," ucap Novel.
Setelah ini, Novel meminta penyidik untuk segera memeriksa terlapor. Penyelenggaraan Pilkada di Bekasi, kata dia, tidak boleh menghalangi penyelidikan polisi.
"Setelah diminta saksi. Dua saksi cukup. Segera polisi panggil Rahmat Effendi, baik menang atau tidak memang pemilu. Sebagainana mengadili Ahok (Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama)," kata Novel.
Sebelumnya, Azwar melaporkan Rahmat ke Bareskrim Polri Laporan Azwar diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/588/V/2018/Bareskrim tertanggal 4 Mei 2018. Rahmat diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 KUHP.
Dalam Pilwakot Bekasi 2018, Rahmat Effendi berpasangan dengan Tri Adhianto Tjahyono. Pasangan nomor urut 1 ini didukung Partai Golkar, PAN, PPP, Hanura, PKB, NasDem, PDIP, dan PKPI. Rahmat dan Tri Adhianto akan bersaing dengan pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady, yang diusung koalisi dua partai, yakni Gerindra dan PKS.