Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR Djamal Aziz Diperiksa KPK

Kasus e-KTP, Eks Anggota DPR Djamal Aziz Diperiksa KPK

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 26 Jun 2018 14:34 WIB
Dok.detikcom/Djamal Aziz di gedung KPK (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Mantan anggota DPR Djamal Aziz memenuhi panggilan penyidik KPK. Djamal Aziz mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Iya (diperiksa), nanti ya," kata Djamal Aziz di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Djamal Aziz tiba di KPK sekitar pukul 14.15 WIB. Dia mengenakan kemeja berwarna hijau dengan ditutup jaket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



KPK menjadwalkan pemanggilan lima orang saksi kasus proyek e-KTP. Lima orang itu yakni politikus Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, mantan Ketua DPR Marzuki Alie, dan mantan anggota DPR Taufiq Effendi.

Selain itu, dijadwalkan diperiksa eks anggota DPR Djamal Aziz dan wiraswasta Alexander Wunaryo. Saksi tersebut rencana diperiksa untuk tersangka Iravanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Nurhayati dan Marzuki sudah memenuhi panggilan KPK.

Irvanto dan Made Oka menjadi tersangka kasus proyek e-KTP. Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati.

KPK juga menduga Irvanto yang merupakan keponakan Novanto itu menerima uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat eks Ketua DPR Setya Novanto. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads