Tersangka berinisial Y itu ditangkap petugas gabungan Polres Sanggau, Polsek Entikong, dan petugas keamanan PLBN Entikong pada Kamis (21/6) sekitar pukul 18.45 WIB.
"Tersangka yang diamankan adalah WNI berinisial Y. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu 3 kilogram, 2.000 butir pil ekstasi, dan 10 ribu pil Hapy Five," kata Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Selasa (26/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmat mengatakan, selain Y, diamankan dua orang lainnya yang melintasi perbatasan dari arah Zona Netral menuju pintu keluar PLBN Entikong.
"Saat itu petugas mengamankan tiga WNI yang melintas di area PLBN Entikong dari arah Zona Netral menuju pintu keluar PLBN Entikong. Dua orang masih saksi, tapi Y kita tetapkan tersangka," ujarnya.
Dia menambahkan, saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikemas menggunakan kantong plastik dilapisi lakban dan dibawa menggunakan sebuah tas warna hitam. Kemudian sekuriti PLBN Entikong melapor ke Kasubdit PLBN Entikong Rudi Marwoto untuk dilakukan pemeriksaan serta tindak lanjut.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membawa narkoba itu melalui jalan tikus dengan cara melompati pagar Zona Netral," jelasnya.
Barang bukti narkoba yang akan diselundupkan ke Pontianak (Foto: dok. Istimewa) |
Dari pengakuan tersangka, dia menyelundupkan narkoba atas suruhan orang di Malaysia. Saat dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap Arsyadi dan Andi Ahmad di Batulayang, yang rencananya akan menerima barang narkoba itu.
"Tersangka melakoni pekerjaannya itu atas suruhan Mr X, orang China di Kuching, Malaysia, untuk dibawa ke Batulayang, Pontianak, dan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui namanya atas suruhan MA, yang berada di sel tahanan di Lapas Pontianak," terangnya.
"Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Alhasil, polisi berhasil menangkap Arsyadi dan Andi Ahmad di Batulayang, orang yang rencananya sebagai penerima barang," sambungnya.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal berlapis, yaitu UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup. (ams/nkn)












































Barang bukti narkoba yang akan diselundupkan ke Pontianak (Foto: dok. Istimewa)