"Tersangka AHM (Ahmad Hidayat Mus) dan ZM (Zainal Mus) tidak datang dan mengirimkan surat pada KPK. Permintaan penjadwalan ulang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/6/2018).
Baca juga: Cagub Maluku Utara Ahmad Mus Dipanggil KPK |
Menurut Febri, KPK akan mempelajari lebih lanjut surat yang disampaikan keduanya. Febri juga membantah ada unsur politis terkait pemanggilan Ahmad Mus jelang pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi KPK ya, proses pemanggilan tersangka atau saksi merupakan bagian dari proses hukum saja. Jadi itu yang kita lihat. Bahwa kebetulan mungkin ada kaitannya dengn peristiwa politik, kami tentu memisahkan hal tersebut. Ada koridor hukum dan ada koridor politik," imbuhnya.
Sebelumnya, Ahmad dan Zainal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif, yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009. Saat itu, Ahmad berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010, sedangkan Zainal, yang merupakan adiknya, berstatus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014.
Diduga anggaran untuk proyek tersebut sudah dicairkan, yang kemudian dikorupsi keduanya. Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp 3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah.
Senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh Ahmad melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya mengalir ke pihak lain. (nif/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini