Sedangkan saat ini Ahmad berstatus sebagai calon Gubernur Maluku Utara. Ini merupakan pemanggilan perdana Ahmad sebagai tersangka.
"Hari ini AHM (Ahmad Hidayat Mus) diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga anggaran untuk proyek tersebut sudah dicairkan, yang kemudian dikorupsi keduanya. Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp 3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah.
Senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh Ahmad melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya mengalir ke pihak lain.
Hingga kini keduanya belum ditahan. Ahmad Mus juga telah mengajukan praperadilan terhadap KPK, namun telah ditolak hakim pada Rabu (25/4). (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini