"Tadi siang sekitar jam 11.00 WIB, kami menerima pembayaran uang denda dari terpidana korupsi mantan Kacab BNI Pekanbaru," kata Kasi Pisdsus Sri Odit Megonondo kepada detikcom, Senin (25/6/2018).
Odit menjelaskan, uang denda Rp 700 juta tersebut diserahkan pihak keluarga terpidana.
"Jadi yang datang tadi, pihak keluarganya menyerahkan uang denda itu," kata Odit.
Odit menjelaskan, terpidana Mulyawarmas Muis eks Kacab BNI Pekanbaru ini sudah memiliki putusan hukum tetap. Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pidana selama 7 tahun penjara. Putusan bernomor 2291/K/Pid.Sus/Tipikor/2015 diketok pada 3 Desember 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2007 dan 2008 lalu. Selaku pimpinan Cabang BNI Pekanbaru, Muis memberikan kredit investasi refancing kepada pengusaha perkebunan sawit Esron Napitupulu selaku Direktur PT Barito Riau Jaya. Pada tahun 2007, nilai kredit yang diberikan sebesar Rp 17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp 23 miliar.
"Dengan agunanan yang diberikan debitur berupa agunanan fiktif. Sehingga terjadilah kredit macet. Esron Napitupulu juga terpidana dalam kasus ini," tutup Odit. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini