"Mengembalikan hak politik terpidana, memulihkan hak politik terpidana, hak dan martabatnya, sebagai orang yang tidak bersalah untuk dapat menduduki pejabat publik," ujar kuasa hukum Suryadharma Ali, M Rullyandi, dalam membacakan memori PK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).
Selain itu, Suryadharma juga meminta hakim segera dibebaskan dari penjara. "Memerintahkan agar terpidana Suryadharma segera dari keluarkan dari tahanan setelah putusan ini dikeluarkan," ucap Rullyandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, Suryadharma menjelaskan alasan meminta hak politiknya dicabut. Dia merasa telah diskriminasi selama hak politiknya dicabut.
"Yang penting jangan menjadi warga negara yang terdiskriminasi, jadi ada orang yang punya hak politik, ada juga yang diputus hak politiknya," ucap Suryadharma.
Pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Suryadharma juga dijatuhi hukuman tambahan yaitu pencabutan hak politik.
Suryadharma Ali kini mengajukan PK perkara penyelenggaraan ibadah haji karena ada kekeliruan penghitungan kerugian negara. Lembaga yang boleh menghitung negara BPK. Sedangkan BPKP tak berwenang menghitung kerugian negara.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini