Suryadharma Ali Bantah Ajukan PK Setelah Artidjo Pensiun

Suryadharma Ali Bantah Ajukan PK Setelah Artidjo Pensiun

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 15:42 WIB
Suryadharma Ali (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali membantah pengajuan peninjauan kembali (PK) kasusnya karena hakim agung Artidjo Alkostar sudah pensiun. Menurutnya, sidang PK ini tak terkait dengan pensiunnya Artidjo.

"Lebih baik fokus pada kasusnya saja, tadi kan disampaikan panjang lebar," ucap Suryadharma usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Suryadharma mengatakan pengajuan PK ini tidak mudah karena harus mengoreksi berkas memori dan mencari alat bukti. Dengan alasannya itu, Suryadharma mengatakan permohonan PK ini tidak terkait dengan Artidjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ini kan nggak mudah, jadi selesai koreksi, selesai koreksi, jadi nggak ada hubungannya," kata Suryadharma.

Hakim agung Artidjo Alkostar pensiun per 22 Mei 2018. Selama menjabat sebagai hakim agung, dia mengatakan sudah menangani 19.708 berkas perkara.

Selama 18 tahun menjadi hakim agung, berbagai perkara diadilinya. Dari kasus Soeharto hingga Ahok.

Suryadharma Ali mengajukan PK perkara penyelenggaraan ibadah haji karena ada keliruan penghitungan kerugian negara. Lembaga yang boleh menghitung negara BPK. Sedangkan BPKP tak berwenang menghitung kerugian negara. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads