Polisi yang Tak Netral di Pilkada 2018 akan Diberi Sanksi

Polisi yang Tak Netral di Pilkada 2018 akan Diberi Sanksi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 15:39 WIB
Foto: Kanavino-detikcom
Jakarta - Polda Metro Jaya menekankan sikap netralitas anggota dalam mengamankan Pilkada Serentak 2018. Anggota yang tidak netral akan diberi sanksi tegas.

"Berkaitan dengan kegiatan Pilkada, tadi Bapak Kapolri sudah menyampaikan sudah mengirimkan surat telegram kepada jajarannya bahwa kepolisian netral," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Argo mengatakan jika ditemukan anggota yang tidak netral maka akan diberi sanksi. Sanksi terberat adalah pemecatan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seandainya ditemukan ada petugas kepolisian tidak netral ada sangksinya. baik itu demosi jabatan, demosi pindah tugas hingga PTDH, ada juga yang nanti bisa disidang. Disidang disiplin maupun kode etik. Kita lihat sesuai dengan besar atau kecilnya pelanggaran yang dilakukan," ujar dia.


Argo juga memastikan setiap personel yang berjaga di TPS tak boleh mencatat jumlah pemilih. Kewajiban polisi hanya mengamakan TPS.

"Jadi untuk anggota di TPS itu sudah jelas jadi adalah mengamankan TPS ada di luar daripada garis. Nanti kalau dari KPPS meminta bantuan kepolisian baru nanti akan masuk dan anggota tidak mencatat berapa jumlahnya tapi mengamankan TPS- nya. Wewenang mengamankan saja," ujar dia.

Terakhir, untuk memastikan keamanan situasi, Argo menerangkan patroli akan terus ditingkatkan. Patroli akan dilakukan dengan bantuan TNI.

"Intinya bahwa nanti kita tetep memberikan rasa aman kepada masyarakat, kita lakukan tiap rayon untuk patroli. Kita gabungan antara Brimob dan TNI dengan Sabhara. Kita atur secara teknis nanti di lapangan dengan Bapak Kapolres nanti seperti apa karena nantibkita akan melihat ada berapa polsek, TPS, sistemnya di lapangan kita sampaikan," imbuhnya.

(knv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads