Sidang PK, Suryadharma Ali Permasalahkan Kewenangan BPKP

Sidang PK, Suryadharma Ali Permasalahkan Kewenangan BPKP

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 14:14 WIB
Suasana sidang PK Suryadharma Ali (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak berwenang menghitung kerugian negara. Menurutnya, lembaga yang berhak menghitung kerugian negara yakni BPK.

"Kewenangan menjumlah kerugian negara BPK. BPKP terbatas menghitung kerugian negara," ujar kuasa hukum Suryadharma Ali, M Rullyandi, dalam membacakan memori peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Menurut Rullyandi, dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji, auditor BPK tak menemukan kerugian negara. Namun kerugian negara yang diperlihatkan dari BPKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan keuangan dilakukan BPKP batal demi hukum, tidak ada kewenangan BPKP dalam menentukan kerugian negara. Terbukti tingkat banding hakim melakukan kekhilafan pada 5 Agustus 2015 dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji," tutur dia.


Selain itu, Rullyandi mengutip kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam persidangan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. Dalam sidang itu, JK disebut bicara dana operasional menteri (DOM).

"Kesaksian JK (Jusuf Kalla) pada perkara Jero Wacik. Lumpsum diterima 80 persen oleh menteri dipakai deskripsi kebijakannya, walaupun kelihatan pribadi," ujar dia.

Pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

Akibat perbuatan Suryadharma secara bersama-sama tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. Namun dalam banding atas vonis ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis itu menjadi 10 tahun penjara. (fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads