"Banyak juga pegawai di DKI, khususnya yang tinggalnya di wilayah di mana di situ ada pilkada," kata Anies di Polda Metro Jaya, Senin (25/6/2018).
"Tentu mereka tidak boleh kehilangan hak pilihnya," imbuh Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengikuti keputusan nasional, iya dong (libur) kalau semua wilayah libur kita mengikuti keputusan presiden," kata Anies.
Sebelumnya, pemerintah mewacanakan libur nasional saat penyelenggaraan pilkada serentak pada 27 Juni mendatang. Hal ini mengacu pada aturan saat Pilkada 2015 dan 2017. Seperti diketahui, tanggal 15 Februari 2017 sempat ditetapkan sebagai hari libur nasional karena masa pencoblosan Pilkada 2017.
"Pada Pilkada 2017 yang lalu diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin kepada wartawan, Kamis (21/6).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan ada usulan yang diliburkan hanya 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak. Namun, usulan lainnya menyebutkan sebaiknya libur nasional karena pemilih tidak hanya berasal dari 171 daerah itu saja.
"Tadi baru diwacanakan. Nanti tentu butuh keputusan pemerintah, presiden dalam hal ini, mengapa nanti libur nasional diusulkan," ucap Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/6). (fdu/dhn)











































