"Jangan tanya saya, itu ditanya ke pemerintah saja," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (24/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas untuk daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah harus libur karena perintah undang-undang. Jadi UU menyebutkan pemilihan kepala daerah, Pileg, Pilpres diselenggarakan di hari libur atau hari yang diliburkan," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mewacanakan libur nasional saat penyelenggaraan pilkada serentak pada 27 Juni mendatang. Hal ini mengacu pada aturan saat Pilkada tahun 2015 dan 2017. Seperti diketahui, tanggal 15 Februari 2017 sempat ditetapkan sebagai hari libur nasional karena masa pencoblosan Pilkada 2017.
"Pada pilkada 2017 yang lalu diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).
Menteri Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan ada usulan yang diliburkan hanya 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak. Namun, usulan lainnya menyebutkan sebaiknya libur nasional karena pemilih tidak hanya berasal dari 171 daerah itu saja.
"Tadi baru diwacanakan. Nanti tentu butuh keputusan pemerintah, presiden dalam hal ini, mengapa nanti libur nasional diusulkan," ucap Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
Tonton juga video: 'KPU adakan Rapat Pleno Penetapan DPS & DPSLN Pemilu 2019'
(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini