Salah satu anggota komunitas Depok, Logo Situmorang, mengatakan pada sore hari Jumat, 22 Juni 2018, salah seorang anggota Komunitas Sejarah Depok (KSD) mendapat informasi bahwa ada yang menawarkan angin-angin antik kayu berukir ukuran 1,62 x 1,48 meter. Dia mendapatkan penawaran langsung dari pihak yang memiliki ukiran itu.
"Ia mengirimkan gambar angin-angin atau ventilasi di atas pintu antik yang juga disebut bovenlicht itu dan anggota grup KSD pun terkejut," ujar Logo dalam perbincangan, Senin (25/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sore hari itu juga kami membagi tugas untuk besok paginya 23 Juni 2018 sesegera mungkin menemukan orang yang menawarkan angin-angin situs sejarah Rumah Cimanggis dan memeriksa langsung ke situs sejarah yang dibangun pada 1775 itu untuk memastikan bahwa angin-angin itu memang benar dari situs sejarah Rumah Cimanggis," kata Logo.
"Yang terakhir ini segera terkonfirmasi memang benar angin-angin yang berharga itu telah dicuri. Hampir bersamaan juga orang yang menawarkan angin-angin itu telah ditemukan dan mau dengan sukarela mengembalikan angin-angin yang didapatnya dari pelaku pengambilannya. Kami dari KSD sedang mengatur pengembaliannya dengan melibatkan LBH Jakarta agar sesuai aturan yang berlaku," sambung Logo.
Logo mengatakan angin-angin itu diambil dan dibawa keluar dari situs sejarah Rumah Cimanggis dengan cara digergaji menjadi potongan-potongan yang kemudian disambung kembali dengan lem kayu.
"Dalam banyak kasus penghancuran bangunan situs bersejarah selalu dimulai dari pembiaran pencurian ornamennya, seperti jendela, pintu dengan kusen yang sangat berharga karena ketuaan dan keindahannya. Terutama adalah angin-angin yang di atas kusen pintu menjadi incaran karena ukiran yang sering merupakan lambang keluarga dan mengandung filosofi tertentu. Sebab, itu dikerjakan dengan sangat bagus ukiran kayunya," tutur Logo.
Menurut Logo, angin-angin situs sejarah Rumah Cimanggis yang dicuri memang bukan yang lambang keluarga (heraldik), tetapi kualitas serta mewahnya setara dengan lambang keluarga karena merupakan manifestasi kecintaan Gubernur Jenderal van der Parra terhadap anak yang diangankan kelak menjadi ahli waris utama kekayaannya.
"Pencurian ini merupakan penanda yang sangat jelas bahwa situs sejarah Rumah Cimanggis terancam. Pengelola tanah di mana situs sejarah itu berdiri, yaitu Kementerian Agama RI dan Pemerintah Kota Depok, tidak memenuhi amanah UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Sebab, tidak melakukan kewajiban mereka yang disebut di pasal 1 UU tersebut, yaitu melindungi, melestarikan, menyelamatkan, mengamankan, dan memelihara situs sejarah," tutur Logo. (fjp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini