"Ya harus dilakukan penegakan hukum semaksimal mungkin. Kalau perlu lakukan pasal pemberatan, buat jera dan tidak ada lagi pelaku lain," kata Erma kepada detikcom, Sabtu (23/6/2018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi harus bekerja keras lagi mengamankan sektor pariwisata, jangan sampai turis-turis asing atau pun lokal merasa tidak aman saat berwisata di Indonesia. Kemananan merupakan modal utama untuk mendatangkan wisatawan," ujarnya.
Terkait pelaku yang terancam 12 tahun hukuman penjara, Erma menilai itu sudah tepat. Jaminan hukum untuk pelaku pemerkosaan, menurut Erma, juga telah cukup jelas tertuang dalam KUHP.
"Sudah sangat cukup dan jelas ada di KUHP (soal aturan hukum untuk pelaku pemerkosaan), tindak pidana pemerkosaan. Ndak usah nambah-nambah yang aneh," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan ini terjadi pada Selasa (12/6). Pelaku yang bukan merupakan pemandu wisata resmi awalnya mengantar korban ke lokasi air terjun Cunca Wulan di Labuan Bajo. Setelah itu, pelaku menakuti dan mengancam korban akan diperkosa bersama teman-temannya. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengantarkan korban yang mengaku sakit ke RS Siloam. Konstantinus lalu melarikan diri setelah mengantar korban ke RS Siloam.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (22/6). Polisi berhasil meringkus Konstantinus sekitar pukul 06.30 Wita di Pelabuhan Waikelo di Sumba Barat Daya. Konstantinus ditangkap di pelabuhan saat akan kabur ke daerah Sumba Barat.
Saksikan juga video: 'Pemerkosa dan Membunuh Keponakannya, Anwar Dihukum Seumur Hidup'
[Gambas:Video 20detik] (knv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini